Gereja, Martabat Manusia, dan Pemberdayaan dalam Isu Migrasi dan Perdagangan Manusia
Refleksi atas Workshop VIVAT@25 Geneva dan Relevansinya bagi Gereja Indonesia ✄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈ Abstrak Tulisan ini merefleksikan hasil Workshop VIVAT@25 Geneva (2025) yang memperingati dua puluh lima tahun advokasi hak asasi manusia dan migrasi oleh VIVAT International. Diskusi berfokus pada persoalan perdagangan manusia, migrasi paksa, dan ketimpangan global yang menimbulkan luka kemanusiaan mendalam. Esai ini menafsirkan kembali pesan-pesan teologis dalam terang Ajaran Sosial Gereja dan teori pemberdayaan perempuan Sara H. Longwe (1991), dengan menyoroti peran Gereja sebagai subjek moral dan agen pembebasan. Relevansinya bagi konteks Indonesia ditegaskan melalui refleksi atas pengalaman Divisi Perempuan Truk-F di Flores, yang memadukan pastoral, advokasi, dan pemberdayaan struktural bagi korban trafficking. Gereja dipanggil untuk menjadikan solidaritas sebagai praksis pembebasan: mengubah hati sekaligus sistem sosial yang menindas martabat manusia. Kata kunci: Gereja, migrasi, pember...